Home » » Kebijakan Pengajuan KPR Hanya dengan KTP Elektronik

Kebijakan Pengajuan KPR Hanya dengan KTP Elektronik

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian  bagi semua orang, karena tidak perlu membayar uang kontrakan dan berpindah-pindah. Namun untuk bisa memiliki rumah tentu perlu usaha ekstra khususnya yang berpenghasilan minim. Selain itu dihadapkan pula dengan persyaratan yang banyak dan ribet. Apalagi ada kewajiban memiliki KTP elektronik, padahal tidak semua masyarakat sudah memegang tanda pengenal tersebut.

Bisakah Mengajukan KPR Tanpa KTP Elektronik?

Menyerahkan dokumen kartu tanda pengenal khususnya KTP Elektronik memang menjadi satu diantara sekian persyaratan untuk mengajukan KPR. Anda yang memang punya rencana mengajukan KPR ke bank ada baiknya mempersiapkan dokumen tersebut. Hanya saja proses pengurusan KTP Elektronik ini di  beberapa wilayah dan daerah memang tidak mudah. 

Prosesnya cenderung memakan waktu lama, bahkan yang bersangkutan kadang hingga berbulan-bulan. Sehingga tanda pengenal masih menggunakan KTP lama yang non-elektronik. Jika butuh rumah dan berencana membelinya dengan sistem KPR tentu minusnya KTP Elektronik tersebut menjadi sandungan. Bagaimana solusinya? 

Rupanya oleh pemerintah proses pengajuan KPR semakin dimudahkan, terutama untuk kalangan MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini salah satunya dari daftar dokumen persyaratan. Yakni KTP Elektronik yang dijelaskan di atas. 

Meski begitu masyarakat yang memang mengajukan KPR ke bank sebaiknya mengurus KTP Elektronik. Bukti pengurusan ini adalah dibekali Suket atau Surat Keterangan, yang beberapa bank memang diproses untuk pengajuan KPR. Jadi, bagi Anda yang memang belum memiliki KTP Elektronik sebaiknya mencari bank yang memberi keringanan di persyaratan tersebut. 

Pasalnya belum semua bank di Indonesia memberi keringanan minusnya KTP Elektronik sehingga perlu mencari dengan teliti. Bisa pula dikonsultasikan dengan pihak bank, baik itu customer service maupun bagian marketing agar dibantu mendapatkan solusi.

Mengapa KTP Elektronik Penting untuk Pengajuan KPR?

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yakni Eko D. Haripoerwanto melalui rapat kerja Komisi V DPR RI menjelaskan mengenai pentingnya KTP Elektronik bagi yang mengajukan KPR. KTP Elektronik akan memastikan masyarakat yang bersangkutan hanya mendapatkan 1 kali bantuan rumah subsidi melalui KPR tadi. 

Sehingga ketika masyarakat masih memakai KTP lama dan mengajukan KPR ada kemungkinan data bocor. Salah satu efeknya adalah yang bersangkutan bisa mengambil KPR rumah subsidi lebih dari satu kali. Akibatnya ada dana bantuan dari pemerintah yang menguap sia-sia karena tidak didapatkan oleh orang yang benar-benar membutuhkan. 

Pengajuan KPR Hanya dengan KTP Elektronik

Kedepan akan dibuat kebijakan berupa kemudahan dokumen persyaratan pengajuan KPR. Yakni dengan hanya menggunakan atau menunjukan KTP Elektronik saja tanpa perlu menyerahkan KK maupun dokumen lainnya. Mengapa kebijakan ini mungkin untuk diterapkan? Sebab Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pertama diluncurkan pada tahun 2010 dimana KTP Elektronik belum ada.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )