Home » » Perkiraan Pencairan Iuran Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

Perkiraan Pencairan Iuran Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

Bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tentu memiliki kewajiban untuk membayar iuran Tabungan Perumahan melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum. Hanya saja ratusan pensiunan PNS hingga saat ini diketahui belum bisa mencairkan dana di Bapertarum tersebut. Mengapa bisa demikian?

Kapan Iuran Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Cair?

Dana miliki pensiunan PNS di Bapertarum memang akan cair ketika sudah memasuki masa pensiun dan mengurus pencairannya. Namun, pensiunan di tahun ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan dana tersebut. Alasan pertama adalah karena adanya peralihan dari Bapertarum menjadi BP Tapera. 

Peralihan atau perubahan ini didasarkan pada PP 25 Tahun 2020 yang membahas mengenai penyelenggaraan Tapera. Proses peralihan ini dimulai pada Maret 2018 ketika Bapertarum dilikudiasi menjadi BP Tapera. Perubahan ini kemudian membuat dana para pensiunan PNS menjadi di bawah pengelolaan BP Tapera. 

Perubahan ini ternyata juga membuat proses pencairan dana tersebut tersendat. Melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/ Yakni Andin Hadiyanto menjelaskan jika penundaan terjadi karena masih menunggu proses perhitungan yang dilakukan oleh tim likuidasi. 

Tim likuidasi ini sendiri dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jika proses perhitungan ini belum rampung maka pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan dana Bapertarum miliki ratusan pensiunan PNS tersebut bisa dicairkan. Sebab masih menunggu selesainya pekerjaan dari tim likuidasi tersebut. 

Hanya saja oleh Andin juga menambahkan bahwa dana pensiunan PNS tersebut dijamin cair. Jaminan ini disampaikan beliau karena tim likuidasi sudah dibentuk, sehingga ada peralihan pengelolaan dana pensiunan PNS dari Bapertarum ke BP Tapera. Jika kinerja tim sudah selesai maka dana yang dimiliki pensiunan PNS tersebut sudah dapat diurus. 

Rencana semula dijelaskan bahwa proses likuidasi Bapertarum selesai tahun 2018, kemudian digantikan oleh BP Tapera. Hanya saja sampai saat ini proses likuidasi masih berlangsung sehingga pencairan dana pensiunan PNS tadi terhambat atau terlambat. 

Namun melalui Kontan Deputi Komisioner di bidang Pengerahan Dana BP Tapera yaitu Eko Ariantoro menjelaskan. Mengenai informasi pencairan dana pensiunan PNS di Bapertarum akan dilakukan pada kuartal IV tahun 2020 mendatang. Jadwal pencairan ini sendiri masih berupa perkiraan, sebab sangat dipengaruhi faktor likuidasi dari tim likuidasi yang dibentuk. 

Oleh Eko pun diperjelas bahwa dana pensiunan PNS yang masih mengendap di Bapertarum tidak akan digunakan oleh BP Tapera untuk kegiatan operasional. Sehingga dana tersebut aman dan akan segera dicairkan ketika proses likuidasi sudah selesai. Diakui pula oleh Eko bahwa sudah banyak pensiunan PNS yang menanyakan mengenai pencairan tersebut. 

Tentunya proses pencairan ini diharapkan tidak mendapat halangan dan rintangan. Sehingga di kuartal ke-4 tahun 2020 sudah bisa cair, dimulai dari sekian pensiunan dan perlahan menyeluruh ke semua pensiunan yang memang berhak atas dana tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )