Home » » Kegunaan Memiliki SIKM untuk Keperluan Keluar Masuk DKI Jakarta

Kegunaan Memiliki SIKM untuk Keperluan Keluar Masuk DKI Jakarta

Mencegah arus balik di DKI Jakarta yang bisa memicu bahaya lebih besar dari penyebaran Covid-19. Maka pemerintah berupaya untuk melakukan pencegahan sejak dini, salah satunya dengan menetapkan kebijakan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di DKI Jakarta. Sehingga pemudik yang sebelumnya nekat keluar Jakarta diharapkan tidak bisa masuk kembali. 

Kegunaan Memiliki SIKM untuk Keperluan Keluar Masuk DKI Jakarta

Kegunaan SIKM Selama PSBB di Jakarta

Saat hari raya Idul Fitri pemprov DKI Jakarta memang berupaya untuk memperketat akses untuk keluar masuk. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 baik dari maupun ke Jakarta. Sehingga sebelum lebaran sudah ada larangan mudik dan kini untuk mencegah arus balik, diberlakukan peraturan ketat keluar masuk DKI Jakarta. 

Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 dijelaskan mengenai mekanisme perizinan keluar masuk wilayah Jakarta. Siapa saja yang ingin keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta diwajibkan untuk mengantongi SIKM dulu. Yakni Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta. 

Sehingga bagi siapa saja yang sudah mengurus pembuatan SIKM tersebut tentu bisa leluasa keluar masuk Jakarta. SIKM yang disediakan oleh pemprov DKI Jakarta sendiri ada dua, yakni SIKM untuk perjalanan berulang dan satunya adalah SIKM untuk perjalanan sekali. 

SIKM perjalanan berulang diperuntukan bagi pegawai, pelaku usaha, maupun orang asing yang aktif bekerja di Jakarta. Sehingga untuk bisa menunaikan kewajibannya perlu keluar masuk Jakarta paling tidak sekali masuk dan sekali keluar setiap harinya. Sedangkan untuk SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pegawai, pemilik usaha, dan orang asing yang sedang melakukan perjalanan dinas. 

Selain itu SIKM juga bisa diajukan bagi siapa saja yang memiliki kepentingan mendesak untuk masuk maupun keluar dari Jakarta. Misalnya saja untuk keperluan perjalanan mendapatkan layanan kesehatan darurat, perjalanan untuk anggota keluarga yang perlu menengok keluarga yang sakit keras, dan perjalanan jika ada keluarga yang meninggal.

Syarat Pembuatan SIKM

SIKM perlu diakui hanya bisa diurus oleh kalangan terbatas, tujuannya adalah untuk memastikan siapa saja yang keluar masuk DKI Jakarta memang yang punya kepentingan mendesak. Adapun persyaratan untuk pengajuan pembuatan SIKM ini sendiri antara lain:
  • Memiliki surat pengajuan dari RT dan juga RW setempat. 
  • Memiliki surat pernyataan sehat. 
  • Memiliki surat keterangan aktif bekerja di kawasan DKI Jakarta (khusus untuk SIKM perjalanan berulang). 
  • Memiliki surat perjalanan dinas dari kantor. 
  • Memiliki pas foto terbaru dan berwarna. 
  • Memiliki KTP yang sudah dipindai atau di-scan.

Mengingat sampai detik ini kawasan DKI Jakarta masih dalam status PSBB, maka masyarakat diimbau tetap memilih berdiam di dalam rumah. Jika memang harus keluar rumah dan perlu keluar kota maka wajib mengurus SIKM terlebih dahulu. Sehingga perjalanan tidak dihadang oleh petugas yang menjaga titik-titik tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )