Home » » Aturan Mall dan Pertokoan Saat New Normal Diberlakukan

Aturan Mall dan Pertokoan Saat New Normal Diberlakukan

New normal sejatinya merupakan suatu pola hidup baru yang harus dilalui dengan tetap memperhatikan keselamatan diri atas pandemi covid-19. Pada kehidupan new normal masyarakat akan diharapkan menikmati hidupnya walau ada penyesuaian di sejumlah bidang. New normal sendiri akan segera diberlakukan dan di antara kawasan yang akan mendapat pemberlakuan new normal ini adalah mal dan pertokoan. Agar dapat mempersiapkan diri atas pemberlakuan new normal, berikut aturan bagi kawasan mal dan pertokoan yang harus dipahami.

Aturan Mall dan Pertokoan Saat New Normal Diberlakukan

Sejumlah Aturan New Normal Bagi Mal dan Pertokoan

Sebagaimana telah disinggung di awal tadi bahwa new normal merupakan suatu tatanan kehidupan baru yang harus dilalui dalam masa pandemi virus corona. Mengingat adanya pandemi virus tersebut, maka sudah pasti ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Aturan itu pun nantinya juga akan diberlakukan bagi kawasan mal dan pertokoan. Terlebih dua kawasan ini memiliki potensi berkumpul orang banyak yang notabene sangat dihindari selama pandemi ini. Lantas apa saja aturan new normal bagi pertokoan dan mall? Mari simak penjelasannya berikut ini.

1. Membatasi Jumlah Pengunjung

Aturan pertama yang harus dipahami oleh pengelola toko dan mal adalah mereka harus mampu membatasi jumlah pengunjung yang datang. Walaupun akan diberikan izin untuk beroperasi dalam new normal nanti, namun setiap pengelola mal harus memberikan batasan yang jelas terkait jumlah maksimal pengunjung yang datang ke gerai mereka. 

2. Mensosialisasikan Pembayaran Non Tunai 

Aturan new normal yang kedua bagi kawasan pertokoan dan mall adalah mensosialisasikan sistem pembayaran non tunai. Saat ini telah menjadi isu di tengah masyarakat bahwa virus covid-19 ini dapat menular melalui uang. Namun belum ada penelitian resmi yang mengkonfirmasi akan hal itu. Walaupun demikian, upaya pencegahan tetap harus dilakukan dengan cara mengurangi pembayaran menggunakan uang tunai. Pihak pengelola mal pun diminta untuk dapat mensosialisasikan hal ini, terlebih sekarang telah tersedia beragam aplikasi pembayaran secara online. 

3. Tetap Melakukan Social Distancing

Aturan ketiga yang harus ditaati adalah tetap melakukan social distancing. Pengelola mal dan pertokoan diminta untuk memastikan pengujung mereka berada dalam jarak yang aman. Paling tidak ada jarak 1 meter di antara pengunjung, sebagai upaya pencegahan penularan virus. 

4. Menjaga Keamanan Sesuai Protokol Kesehatan

Selain tetap memberlakukan social distancing, pengelola pun diminta untuk menjaga keamanan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Setiap pengunjung yang masuk tetap harus diperiksa suhu tubuhnya dan tidak diizinkan masuk ke gerai jika memiliki suhu tubuh tinggi. Selain itu, juga harus tersedia fasilitas untuk mencuci tangan bagi setiap pengunjung yang datang. 

Tentunya kita berharap bahwa kehidupan new normal nanti akan benar-benar dapat dilalui dengan baik. Mari sama-sama kita saling menjaga dengan mentaati segala aturan new normal yang diberlakukan pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )