Home » » Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Sudah Bisa Online

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Sudah Bisa Online

Sebagai bentuk perilaku taat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku, maka sudah semestinya kita secara rutin membayar pajak kendaraan. Pajak ini biasanya akan jatuh tagihannya setiap sekali dalam setahun, tanggal temponya bisa diperiksa langsung pada surat kendaraan.

Berhubungan dengan pembayaran pajak kendaraan ini, kini pemerintah telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Bagaimana cara membayarnya?

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online

Pemerintah memang memiliki fokus tersendiri dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya cukup banyak para pemilik kendaraan yang belum secara rutin menunaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak. Akhirnya pemerintah meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama Samsat Online Nasional.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak dan juga pengajuan perpanjangan STNK. Khusus kali kita akan pelajari bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut untuk membayar pajak. Mari perhatikan langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut. 

1. Instal Dulu Aplikasinya 

Langkah pertama, silahkan instal terlebih dahulu aplikasi dari Samsat Online Nasional tersebut. Aplikasi ini sendiri kita telah dapat diunduh secara gratis melalui playstore. Agar proses penginstalan dapat berjalan dengan baik, periksa kembali koneksi internet dan juga space penyimpanan perangkat. 

2. Klik Mulai dan Lakukan Pendaftaran Diri

Setelah terinstal, maka silahkan klik mulai. Menu akan hadir pada tampilan awal aplikasi. Berikutnya daftarkan diri dengan mengisi seluruh data yang diminta. Setiap form data harus diisi dengan benar dan sesuai fakta. Data tersebut akan menjadi dasar dari informasi pajak dan tentunya akan dijaga kerahasiaannya.

3. Ajukan Pembayaran dan Dapatkan Kode Pembayaran Pajak

Agar dapat mengajukan pembayaran, kita akan diminta untuk mengisi form pembayaran. Pada form itu terdapat sejumlah data yang harus diisi, yaitu NIK, Nomor Polisi kendaraan, dan juga Nomor Rangka (5 Digit Terakhir). Selanjutnya, kita akan diarahkan untuk mendapatkan kode pembayaran pajak. Kode inilah nantinya yang akan digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran.

4. Bayar Pajak Melalui Bank

Setelah mendapatkan kode pembayaran pajak tersebut, maka segeralah melakukan transaksi pembayaran. Transaksi ini sendiri dapat dilakukan melalui bank, seperti BRI, BNI, BTN, BCA, Mandiri, dan masih banyak lagi. Silahkan sesuaikan dengan kepemilikan rekening sendiri. Selain melalui bank, pembayaran juga dapat dilakukan pada channel lain, hanya saja ada biaya admin sebesar 5 ribu rupiah. 

5. Terima Surat Secara Elektronik

Jika pembayaran tadi telah selesai dan disetujui oleh aplikasi, maka kita akan mendapatkan surat kendaraan secara elektronik. Surat tersebut hanya akan berlaku selama 30 hari kerja. Oleh karenanya disarankan untuk mengambil surat permanen melalui kantor samsat terdekat.

Demikianlah tata cara pembayaran pajak kendaraan secara online. Bila diperhatikan cara tersebut tidaklah sulit. Semoga dengan adanya kemudahan ini, kita menjadi lebih mudah dan rutin untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )