Home » » Semua Bank Bisa Melayani Penukaran Pecahan Baru Rp 75 Ribu

Semua Bank Bisa Melayani Penukaran Pecahan Baru Rp 75 Ribu

BI (Bank Indonesia) memegang wewenang penuh dalam mencetak uang untuk dilepas ke tengah masyarakat. Pecahan uang baru maupun desain baru dari cetakan terbaru akan menjadi euforia bagi masyarakat.

Kabar terbaru, BI akan mencetak pecahan Rp 75 ribu dalam satu lembar uang kertas. Menariknya, masyarakat sudah bisa menukarkan pecahan ini mulai besok (1 Oktober 2020).

Bank akan Melayani Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu

Jadi, pecahan Rp 75 ribu yang dikeluarkan oleh BI merupakan pecahan istimewa dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia.

Istilah untuk menyebut pecahan baru ini adalah UPK alias Uang Peringatan Kemerdekaan. Mengapa nilainya Rp 75 ribu? Sebab umur kemerdekaan RI sejak pembacaan proklamasi kemerdekaan tahun 1945 adalah sudah 75 tahun. 

BI kemudian memutuskan untuk memperluas akses penukaran UPK tersebut, yakni tidak hanya bisa dilakukan di bank milik pemerintah (BUMN).

Melainkan juga bisa dilakukan di berbagai bank umum atau yang dikelola oleh swasta. Bank umum kemudian menjadi agen menghimpun pendaftar yang ingin menukar UPK tersebut.

Onny Widjanarko selaku Kepala Departemen Komunikasi di BI menjelaskan jika skema penukaran di bank umum maupun BUMN akan dimulai pada 1 Oktober 2020.

Disampaikan pula bahwa sebelumnya BI menyediakan layanan pendaftaran atau pemesanan penukaran secara online di aplikasi PINTAR dan sudah melibatkan 5 bank umum.

Lewat skema pendaftaran online ini maka diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengambil pecahan baru tersebut.

Yakni cukup dengan mendatangi kantor bank terkait yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal. Sehingga tidak harus datang ke Kanwil (Kantor Wilayah) bank masing-masing, bisa ke cabang atau cabang pembantu.

Bank umum kemudian mengirimkan data pemohon penukaran dalam bentuk formulir dan dikirimkan melalui email.

Formulir dikirimkan ke alamat email PIC penukaran secara kolektif UPK di kantor perwakilan BI di wilayah masing-masing. Pasca mengirimkan formulir, bank umum akan menerima bukti pengajuan.

Selanjutnya bank umum tersebut akan melakukan penukaran UPK secara kolektif di kantor BI terdekat. Adapun tempat sekaligus waktu untuk pengambilan UPK ini sudah ditentukan dan dicantumkan di bukti pengajuan tadi.

Masyarakat yang mengajukan penukaran UPK kemudian bisa datang ke alamat bank umum yang sudah dipilih BI.

Masyarakat juga akan menerima jadwal pengambilan uang pecahan terbaru tersebut dari bank umum tadi. Sehingga tidak ada penumpukan nasabah di kantor cabang bank umum manapun. Pelayanan pun bisa lebih maksimal, dan bisa memastikan semua mendapatkan pecahan Rp 75 ribu.

Selain oleh masyarakat umum, penukaran secara kolektif di bank umum dan BUMN juga bisa dilakukan oleh perusahaan, instansi, korporasi, maupun organisasi. Penukaran ini juga dibatasi untuk WNI yang sudah memegang KTP.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )