Home » » Layanan dari BP Jamsostek untuk Karyawan Kena PHK

Layanan dari BP Jamsostek untuk Karyawan Kena PHK

Sektor ekonomi mengalami guncangan. Banyak usaha harus ditutup hingga jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Menghadapi situasi ini, para pengusaha seolah tidak punya pilihan selain memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Dan angka PHK tersebut terus berlanjut hingga sekarang.

Layanan dari BP Jamsostek untuk Karyawan Kena PHK

Bagaimana BP Jamsostek Melayani Klaim Karyawan kena PHK?

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan harus memilih pemutusan hubungan kerja di masa pandemi covid-19, di antaranya:
  1. Menurunnya permintaan pasar dan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
  2. Terbatasnya bantuan modal atau investasi baru dari pihak lain
  3. Menurunnya cash-flow atau omset termasuk alokasi anggaran untuk membayar gaji karyawan yang merupakan bagian terbesar dari beban perusahaan

Dilema dalam dunia usaha tersebut kemudian berimbas pada meningkatnya jumlah karyawan yang terkena PHK. Untuk bisa terus menyambung hidup, selain mengandalkan pesangon, mereka juga melakukan klaim atas jaminan-jaminan yang dimiliki, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. 

BP Jamsostek sendiri mengatakan siap melayani, dengan menyediakan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Inovasi ini hadir sebagai solusi di tengah pandemi dan mencegah terjadinya kerumunan di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah mengajukan klaim JHT Lapak Asik:
  1. Melakukan pendaftaran atau registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.ig
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang terdekat
  3. Pindah atau scan semua dokumen yang dipersyarakatkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi lengkap. Kirim dokumen tersebut ke kantor cabang tujuan yang telah sebelumnya dipilih melalui email, paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  4. Tunggu notifikasi berupa pesan singkat (sms) mengenai waktu dan identitas petugas BPJAMSOSTEK yang akan menghubungi perserta melalui video call.
  5. Siapkan semua dokumen asli sebelum petugas menghubungi melalui panggilan video
  6. Apabila dokumen dinyatakan telah lengkap dan klaim dinyatakan terverifikasi oleh petugas, dana JHT akan segera dikirimkan ke nomor rekening bank milik peserta.

Bagi peserta yang kesulitan mengakses Lapak Asik secara online, mereka bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk menggunakan layanan offline. Ppenyediaan layanan ini diharapkan dapat menghentikan penggunaan jasa pihak ketiga atau calo yang disinyalir dapat berpotensi terjadi pencurian data diri peserta.

Sebelum mengajukan klain, sebaiknya jangan terburu-buru memprosesnya di Lapak Asik. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
  • Kartu peserta (fisik atau digital)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kerja (Berupa Verklaring atau Surat keputusan atau Surat Keterangan Cacat)
  • Bagian dalam sampul depan buku rekening (halaman yang ada nomor rekeningnya)
  • Foto diri terbaru dan tampak depan
  • Formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani
  • NPWP (bagi peserta yang akan mengklaim JHT dengan saldo lebih dari Rp 50juta atau klaim sebesar 10%)

Walaupun resiko pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap para pengusaha mau merekrut kembali para pekerja atau karyawannya setelah wabah covid-19 berakhir. Komitmen ini diharapkan dapat berdampak positif bagi semua pihak, dibandingkan jika perusahaan harus mencari tenaga kerja baru.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )