Home » » Update Seputar Covid-19; Pelayanan Perpanjang SIM Tutup

Update Seputar Covid-19; Pelayanan Perpanjang SIM Tutup

SIM merupakan surat izin resmi yang harus dimiliki oleh seseorang cukup umur ketika berkendara di jalan raya. Sama seperti surat izin lainnya, SIM pun memiliki masa aktif dalam kurun waktu tertentu. Jika masa aktifnya telah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan agar dapat digunakan kembali. Umumnya masa aktif SIM akan berlaku dalam kurun waktu 5 tahun. Lantas bagaimana perpanjangan SIM di tengah merebaknya wabah covid-19 ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Update Seputar Covid-19; Pelayanan Perpanjang SIM Tutup

Demi Keselamatan Pelayanan SIM Ditutup Sementara Waktu

Virus corona atau Covid-19 memang masih menjadi persoalan yang harus dihadapi saat ini. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai cara agar penyebaran covid-19 tidak dapat meluas ke berbagai daerah di tanah air. Jika memperhatikan kondisi saat ini, maka angka kasus positif corona telah mengalami kenaikan sejak ditemukannya pada awal maret lalu. Tentunya hal itu membutuhkan keterlibatan dari semua pihak untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Sebagai salah satu bentuk langkah konkret, pihak kepolisian telah mengambilkan kebijakan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup untuk sementara waktu. Penutupan ini berlaku untuk semua gerai pelayanan, mulai dari gerai di kantor kepolisian hingga gerai SIM Keliling. Polisi berharap bahwa penutupan sementara waktu layanan SIM ini mampu membantu meminimalisir bertambahnya angka infeksi coro di tanah air.

Kebijakan penutupan pelayanan perpanjangan SIM ini dijadwalkan akan sampai pada bulan Mei 2020. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelayanan SIM akan aktif kembali pada perkiraan tanggal 29 Mei 2020. Hal itu berarti masyarakat baru bisa memperpanjang SIM mereka setelah tanggal 29 Mei tersebut. Lantas bagaimana jika SIM telah habis masa berlakunya?

Normalnya ketika SIM telah habis masa berlakunya, maka harus segera dilakukan perpanjangan. Sebab jika tidak dilakukan perpanjangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan saat berkendara. Namun mengingat saat ini indonesia sedang menghadapi corona, maka polisi memberikan keringanan terhadap masyarakat yang memiliki SIM telah habis masa aktifnya. Keringanan itu diberikan agar masyarakat tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah untuk memperpanjang SIM.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dipahami bahwa untuk sementara waktu pelayanan perpanjang SIM telah ditutup. Pelayanan akan kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020 atau ketika meredanya virus corona. Bagi masyarakat yang memang memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya, maka tidak perlu risau, sebab polisi telah memberikan keringanan. 

Disamping permasalahan perpanjangan SIM tadi, maka penting pula bagi kita semua untuk mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah saat ini. Jika memang tidak memiliki kegiatan penting, maka sebaiknya gunakan waktu Anda di rumah saja. Kemudian jagalah kebersihan diri dan lingkungan, agar semuanya aman dari infeksi virus corona. Demikianlah, semoga informasi kali ini dapat memberikan manfaat bagi semuanya.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )