Home » » Penting! 24 April 2020 Mudik Resmi Dilarang

Penting! 24 April 2020 Mudik Resmi Dilarang

Mudik barangkali menjadi aktivitas yang banyak dilakukan, terlebih ketika menjelang ramadhan maupun hari raya lebaran. Melalui mudik, mereka yang berada di perantauan dapat segera bertemu dengan sanak keluarga di kampung halaman. Namun mengingat saat ini kita sedang berada dalam masa penanganan kasus pandemi corona, maka sebaiknya urungkan niat untuk mudik di tahun ini. Mengapa? Sebab pemerintah secara resmi melarang mudik per 24 April 2020. Lalu untuk apa mudik dilarang dan bagaimana aturan pelarangannya? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini. 

4 Hal Penting Tentang Larangan Mudik yang Wajib Diketahui

Penanganan kasus covid-19 di Indonesia hingga hari ini telah dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang terbaru adalah Pemerintah melarang bagi masyarakat untuk melakukan mudik, khususnya bagi mereka yang sedang berada di daerah yang telah termasuk zona merah covid-19. Terkait dengan pelarangan mudik, maka penting bagi setiap anggota masyarakat untuk mengetahui beberapa hal berikut. 

1. Resmi Diberlakukan 24 April 2020 

Hal pertama yang penting untuk diketahui adalah pelarangan mudik ini resmi diberlakukan pada tanggal 24 April 2020. Mulai dari pukul 00.00 WIB pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas mudik. Tentunya hal ini dilakukan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran virus corona. 

2. Jenis Transportasi yang Dilarang Pada Mudik 2020 

Hal kedua yang juga penting adalah jenis transportasi yang dilarang pada mudik 2020. Adapun jenis transportasi yang dilarang adalah transportasi darat, air dan udara. Jika memang telah melakukan pemesanan tiket tertentu, maka sebaiknya segera hubungi penyedia jasa untuk mendapatkan ganti rugi atau konfirmasi lainnya. 

3. Batas Waktu Larangan Mudik

Ketiga, masyarakat juga harus tahu tentang batas waktu larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun batas waktu pelarangan tersebut terbagi menjadi beberapa bagian tergantung dari jenis kendaraannya. Khusus kendaraan darat bermotor maka pelarangan dilakukan hingga 31 Mei 2020. Sementara untuk kereta api sampai 15 Juni 2020, kendaraan udara sampai 1 Juni 2020 dan kendaraan air sampai 8 juni 2020. 

4. Melibatkan Sejumlah Lembaga Terkait

Agar pelarangan ini dapat dilakukan dengan maksimal sehingga dapat memberikan efek positif terhadap penanganan kasus corona, maka pemerintah melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Mulai dari dinas perhubungan, aparat kepolisian, lembaga yang mengelola kereta api hingga pelabuhan.

Mengingat urgensinya keadaan saat ini, maka penting bagi setiap warga negara indonesia untuk mengindahkan kebijakan pemerintah ini. Khususnya bagi mereka yang berada di kawasan zona mereka covid-19 yang notabene memiliki risiko lebih besar dalam penyebaran virus tersebut. Jika memang tetap ingin menyambung silaturahmi maka sebaiknya lakukan melalui komunikasi via online. Terlebih saat ini telah banyak aplikasi mobile yang dapat membantu melakukan hal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )