Home » » Hukuman Mengadakan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Corona

Hukuman Mengadakan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Corona

Pernikahan sejatinya menjadi hari bahagia dan menjadi impian setiap orang yang telah menemukan pasangannya. Salah satu bentuk rasa bahagia dan syukur itu biasa pernikahan akan dilangsungkan pula dengan sebuah acara resepsi. Namun mengingat saat ini kita sedang berjuang dalam menghadapi pandemi corona, maka ada larangan untuk menyelenggarakan resepsi tersebut. Mengapa dilarang? Adakah hukuman yang akan diterima jika tetap menyelenggarakan resepsi? Mari simak jawabannya berikut ini.

Hukuman Mengadakan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Corona

Alasan Resepsi Pernikahan Dilarang dan Hukuman yang Akan Diterima

Sebagaimana telah disampaikan di awal tadi bahwa saat ini kita masih berjuang dalam penanganan kasus penyebaran corona. Sebagai bentuk untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut pemerintah telah memberikan sejumlah himbauan. Diantara himbauan yang diberikan oleh pemerintah adalah melarang masyarakat untuk melakukan acara kumpul-kumpul, seperti resepsi pernikahan. Mengapa acara seperti itu dilarang?

Pada dasarnya ketika keadaan normal acara kumpul-kumpul (apalagi resepsi pernikahan) merupakan suatu kegiatan yang baik. Acara itu tidak hanya memberikan kebahagian bagi kedua pengantin, namun juga bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Bahkan pada kegiatan itu pun terdapat nilai-nilai gotong royong yang akan sulit ditemukan di negara lain. 

Namun ketika mengaitkannya dengan kondisi sekarang (pandemi corona), maka resepsi pernikahan memang lebih baik ditiadakan atau ditunda. Sebab penyelenggaraan resepsi pernikahan identik dengan keramaian, sebab akan memerlukan bantuan dari banyak orang. Sementara itu selama pandemi corona kegiatan yang mengundang perhatian banyak orang sangat dilarang untuk dilakukan. Pelarangan itu dilakukan karena tempat keramaian memiliki risiko lebih tinggi dalam penularan virus corona ini. Sehingga dengan demikian penyelenggaraan resepsi pernikahan juga akan dilarang dalam masa corona ini. 

Pemerintah pun telah memberikan aturan tegas terkait dengan pelarangan penyelenggaraan resepsi pernikahan ini. Aturan tersebut mengacu pada ketetapan undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang KUHP pada pasal 212, 216 dan 218. Berdasarkan aturan tersebut masyarakat yang masih nekat untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan, maka akan dikenakan sanksi berupa penjara dengan maksimal 1 tahun. 

Sebagai warga negara yang baik tentunya pemerintah sangat berharap bahwa setiap lapisan masyarakat memahami aturan yang telah diberlakukan. Sejatinya segala upaya yang ditetapkan pemerintah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan warganya akibat penyebaran virus corona ini. Bagi anggota yang sekiranya ingin melangsungkan pernikahan, maka cukup dengan menyelenggarakan akadnya saja. Tentunya penyelenggaraan akad ini pun memiliki aturan tersendiri demi mencegah penularan virus corona.

Demikianlah informasi seputar hukuman atau sanksi yang akan diberikan bagi penyelenggaraan resepsi pernikahan selama wabah covid-19 ini. Tentunya kita semua berharap agar wabah ini dapat segera usai. Sehingga setiap orang dapat beraktivitas seperti biasanya, termasuk untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan yang telah lama diimpikan. 

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )