Home » » Diberlakukan PSBB? Ini Dampaknya bagi UMKM

Diberlakukan PSBB? Ini Dampaknya bagi UMKM

Secara resmi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, penerapan PSBB ini pun akan berlaku di sejumlah daerah lain, terutama kawasan-kawasan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ataupun kawasan yang masuk dalam zona merah wabah corona. Adanya penerapan PSBB ini merupakan usaha untuk mencegah penyebaran virus corona. Tentunya, hal ini pun memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informasi seperti UMKM. Lantas, apa saja dampak PSBB bagi UMKM?

Diberlakukan PSBB? Ini Dampaknya bagi UMKM

Dampak PSBB bagi Pelaku UMKM

Banyak pihak yang menyebut bahwa penerapan PSBB pastinya akan berdampak besar bagi kelangsungan kehidupan perekonomian masyarakat, terutama adanya penurunan pendapatan. Sebenarnya bila membicarakan tentang penurunan pendapatan, sejak adanya wabah corona dan diberlakukan kebijakan untuk tetap di rumah, hampir semua sektor usaha mengalami penurunan penghasilan mulai dari usaha besar hingga usaha mikro. Lalu, apa saja dampak PSBB bagi pelaku UMKM?

1. Ruang Gerak Lebih Terbatas

Tentu saja, dengan adanya penerapan PSBB maka ruang gerak yang dimiliki pelaku UMKM pun semakin terbatas baik yang berkaitan dengan arus barang keluar masuk, mobilitas keluar masuk, ataupun interaksi lainnya pun mendapatkan pembatasan. Tentu saja, menghadapi dampak dan risiko ini, para pelaku UMKM hendaknya memikirkan cara untuk mensiasatinya. Salah satunya dengan mempersempit jangkauan pasar ataupun supplier. Melakukan penyempitan jangkauan ini bisa jadi langkah antisipasi sementara.

2. Minimnya Stok Barang

Ketika PSBB diberlakukan maka memasok dan menjaga stok barang akan terasa lebih sulit terutama untuk barang-barang dengan nilai penyusutan tinggi. Inilah mengapa ketika PSBB diterapkan, para pelaku UMKM harus bisa pintar-pintar membuat manajemen stok barang.

3. Omzet Menurun

Penurunan omzet merupakan salah satu dampak yang paling terlihat di kalangan pelaku UMKM dengan adanya penerapan PSBB. Bahkan, akibat turunnya omzet yang cukup drastis, tak sedikit pelaku UMKM yang terpaksan merumahkan karyawannya karena kesulitan untuk membayar upah. Pelaku UMKM memang mengandalkan kegiatan produksi harian sehingga ketika terjadi penurunan penjualan maka hal ini pastinya juga sangat berdampak pada penghasilan mereka.

Meski demikian, Ketua Dewan Pembina UMKM Rizayati memastikan bahwa para pelaku UMKM terutama di kawasan yang telah pemberlakukan PSBB masih bisa menjalankan usahanya meskipun dengan ruang gerak terbatas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU 21 tahun 2020 tentang PSBB. Bagaimanapun sekitar 70% lebih masyarakat Indonesia mencari nafkah dari sektor informal, termasuk UMKM. Hal ini pula yang membuat pemerintah cukup berhati-hati dalam membuat kebijakan, termasuk penerapan PSBB. Di sisi lain, pemerintah pun akan fokus untuk menemukan solusi bagaimana membantu para pelaku UMKM untuk bangkit kembali.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )