Home » » Mengenal tentang Restrukturisasi Kredit

Mengenal tentang Restrukturisasi Kredit

Pandemi covid-19 memberikan dampak yang signifikan pada sektor ekonomi. Banyak orang kemudian hanya bisa mengandalkan dana cadangan karena minimnya pemasukan. Kondisi ini mau tidak mau juga mempengaruhi kemampuan membayar cicilan hutang. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai restrukturisasi kredit terutama bagi pengusaha UMKM yang terdampak wabah virus corona.

Mengenal tentang Restrukturisasi Kredit

Poin umum tentang restrukturisasi kredit

Restrukturisasi kredit diambil sebagai langkah meringankan beban para debitur di tengah masa pandemi. Kebijakan ini tertuang jelas dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan aturan tersebut, pihak bank dan leasing wajib memberi keringanan kredit bagi para nasabahnya.

Jika Anda hendak mengajukan restrukturisasi kredit, berikut beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu:  

1. Apa itu restrukturisasi kredit?

Restrukturisasi kredit merupakan sebuah layanan perbankan dimana ada upaya perbaikan bagi debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pihak bank, yaitu:

  • Menurunkan suku bunga
  • Memperpanjang jangka waktu
  • Mengurangi tunggakan bunga
  • Mengurangi tunggakan pokok
  • Menambah fasilitas kredit, dan atau
  • Mengkonversi kredit sebagai Penyertaan Modal Sementara

Disebut juga relaksasi kredit, layanan ini bukan berarti menghapuskan kewajiban debitur terhadap tanggungannya. Yang dilakukan hanyalah penyesuaian nominal dengan kemampuan membayar saat ini.

2. Apa saja syarat mengajukan restrukturisasi kredit?

Untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke bank, ada persyaratan yang harus dipenuhi:
Debitur mengalami kesulitan melakukan pembayaran atas pokok dan atau bunga pinjaman
Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiba setelah restrukturisasi.

3. Hal penting yang harus diingat saat akan mengajukan

Restrukturisasi kredit selama masa pandemi memang sangat dibutuhkan. Ada dua pilihan untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Pertama, Anda melakukan inisiatif secara mandiri berkonsultasi ke pihak bank atau lembaga keuangan terkait mengenai kesulitan pembayaran kredit. Kedua, menunggu instansi tersebut menghubungi Anda langsung. Tapi ingat, fasilitas relaksasi pinjaman ini hanya diberikan kepada pekerja sektor informal, debitur berpenghasilan harian, pengusaha terdampak covid-19 dan kesulitan memenuhi kewajiban membayar cicilan disebabkan pandemi.

4. Bagaimana cara pengajuan restrukturisasi kredit mandiri?

Apabila hanya memiliki kredit pada satu lembaga saja, Anda bisa membuat pengajuan secara non-litigasi. Namun, jika ternyata ada kewajiban di lembaga keuangan lain, maka pilih prosedur litigasi, caranya:

  • Menilai kemampuan usaha dan bandingkan dengan jumlah kewajiban
  • Mengajukan proposal yang menggambarkan proyeksi kemampuan pengendalian hutang
  • Membuat kesepakatan agar terdapat landasan hukum jelas tentang pelaksanaan restrukturisasi kredit

5. Apa yang harus dilakukan setelah pengajuan disetujui?

Cek persetujuan dan pastikan jenis restrukturisasi yang disetujui. Kemudian lakukan pembayaran kewajiban sesuai kesepakatan yang ada di dalamnya. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri. Apabila program tersebut berakhir, maka proses pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan akan mengikuti kontrak awal sebelum restrukturisasi dengan jumlah pokok utang sesuai dengan total terakhir masa relaksasi.

Restrukturisasi kredit hanyalah bersifat keringanan, bukan bentuk penghapusan kewajiban kepada lembaga keuangan. Jika Anda memang membutuhkan, ada baiknya segera hubungi pihak bank atau leasing terkait.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )