Home » » Jenis-Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya termasuk salah satu bentuk program pelayanan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Program ini ditawarkan kepada setiap tenaga kerja dari semua perusahaan. Tentunya proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah di setiap kantor BPJS. Tertarik untuk mendaftarkan diri? Kenali terlebih dahulu jenis-jenis keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

Jenis-Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

4 Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan catatannya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk peralihan dari Jamsostek yang dahulu sempat ada. Sebagai bentuk program pelayanan sosial, BPJS ketenagakerjaan ini memiliki 4 jenis keanggotaan. Apa saja jenis keanggotaannya? Perhatikan ulasan selengkapnya di bawah ini.

1. Keanggotaan Pekerja Jasa Konstruksi

Keanggotaan pertama adalah mereka yang bekerja di bidang jasa konstruksi. Kriteria pekerja yang masuk dalam lingkup ini adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja kontrak, pekerja harian, dan pekerja borongan. Bidang jasa konstruksi yang mendapatkan BPJS ini dimulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan konstruksi. Proses pendaftaran jenis keanggotaan pertama ini dilakukan oleh perusahaan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.

2. Keanggotaan Pekerja Penerima Upah

Keanggotaan berikutnya yang juga termasuk dalam BPJS keanggotaan ini adalah setiap pekerja yang mendapatkan upah atau honor dari tempat mereka bekerja. Jenis pekerja yang berada dalam lingkup keanggotaan ini adalah PNS, karyawan BUMN, Polri, TNI, pegawai yayasan, dan karyawan swasta. Pendaftaran keanggotaan ini dilakukan oleh perusahaan yang memberikan kerja kepada pekerja tersebut.

3. Keanggotaan Pekerja Migran Indonesia

Keanggotaan ketiga yang juga ada dalam program BPJS ketenagakerjaan adalah pekerja migran indonesia atau dikenal dengan istilah PMI. Lingkup dari keanggotaan ini adalah seluruh WNI yang bekerja atau akan bekerja di luar wilayah indonesia (luar negeri). Selain mengikuti BPJS ketenagakerjaan, WNI yang bekerja di luar negeri juga dapat mengikuti program BPJS lainnya, seperti BPJS kesehatan dan jaminan hari tua.

4. Keanggotaan Pekerja Bukan Penerima Upah

Keanggotaan keempat adalah pekerja yang berstatus sebagai bukan penerima upah atau PBPU. Pekerja dengan kriteria demikian adalah seseorang yang memiliki pekerjaan dan mendapatkan penghasilan sendiri dari pekerjaan yang dimiliki. Lingkup dari keanggotaan ini adalah mereka yang bekerja sebagai petani, nelayan, dokter, sopir angkutan, dan juga artis. Tentunya setiap anggota memiliki peluang yang sama besar untuk mendapatkan pelayanan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan ini. 

Semua jenis keanggotaan BPJS tadi sejatinya memiliki ketentuan tersendiri dan harus dipahami dengan benar. Agar tidak bingung sebaiknya konsultasikan langsung ke petugas BPJS. Selain itu, calon peserta juga dapat meminta bantuan kepada perusahaan tempat bekerja untuk dapat mendaftarkan diri pada program BPJS ketenagakerjaan tersebut. Demikianlah informasi tentang jenis-jenis keanggotaan BPJS ketenagakerjaan ini, semoga dapat memberikan wawasan bagi calon peserta BPJS ketenagakerjaan maupun program BPJS lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )